Sidang Di Luar Gedung / Zitting Plaats Oleh Pengadilan Negeri Ponorogo, Jumat 30 Januari 2026


Bertempat di Kantor Balai Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo, telah dilaksanakan Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung khususnya pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo. Layanan Sidang di luar gedung ini bertujuan memudahkan aksesibilitas terutama bagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari gedung utama Pengadilan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 dan Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 1/DJU/OT.01.03/I/2012