
Selasa, 04 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Ponorogo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pasal 298 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peluncuran Persidangan Elektronik yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya secara daring.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai implementasi ketentuan terbaru dalam KUHAP sekaligus mendukung penerapan persidangan elektronik sebagai bagian dari transformasi digital peradilan. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur peradilan memiliki pemahaman yang seragam dalam pelaksanaan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pengadilan Negeri Ponorogo senantiasa berkomitmen untuk mendukung modernisasi sistem peradilan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi yang berorientasi pada kemudahan akses terhadap keadilan.
“Melayani dengan Integritas, Profesionalitas, dan Akuntabilitas demi terwujudnya peradilan yang agung.”