Sosialisasi Peraturan Kpk Ri Nomer 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kpk Nomer 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi Di Pengadilan Negeri Ponorogo

Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan KPK RI Nomer 1 tahun 2026 tentang perubahan atas peraturan KPK nomer 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi di Pengadilan Negeri Ponorogo.

Bertindak sebagai narasumber sosialiasi oleh Bapak Hendri Irawan, S.H., M.Hum., Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Ponorogo.
Dalam arahannya, Bapak Ketua secara tegas menyampaikan kembali pentingnya penerapan peraturan KPK RI Nomer 1 tahun 2026 tentang perubahan atas peraturan KPK nomer 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi sebagai pedoman dalam memberikan layanan publik dan proses peradilan, serta pentingnya kedisiplinan, integritas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.











