Keberhasilan Proses Mediasi Untuk Perkara Gugatan Nomor 45/pdt.g/2025/pn Png.


Kabar baik datang dari ruang mediasi Pengadilan Negeri Ponorogo. Pada akhir Bulan Februari 2026, telah dilaksanakan proses mediasi untuk Perkara Gugatan Nomor 45/Pdt.G/2025/PN Png.

Melalui komunikasi yang baik dan dipandu oleh Hakim Mediator, Bapak Ryki Rahman Sigalingging, S.H., M.H., para pihak yang berperkara sepakat untuk mengakhiri perselisihan secara damai dan kekeluargaan.

Keberhasilan mediasi ini merupakan perwujudan dari asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kami berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian (win-win solution).