Kompensasi Pelayanan


KOMPENSASI PELAYANAN

Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri Ponorogo telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 66/KPN.W14-U17/SK.OT1.2/III/2026 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Pengadilan Negeri Ponorogo.

Deskripsi Gambar

 

SK Kompensasi Keterlambatan Pelayanan

66-SK-KOMPENSASI-KETERLAMBATAN-PELAYANAN (1)