Pada hari Selasa, 10 Maret 2026, Majelis yang diketuai oleh YM Ibu Haryuning Respanti, S.H., M.H. dan beranggotakan YM Bapak Muhammad Dede Idham, S.H. serta YM Bapak Agus Purwanto, S.H., M.H., kembali memfasilitasi perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice pada perkara pidana nomor 3/Pid.B/2026/PN Png.
Restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan.
Upaya perdamaian ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang menyelaraskan antara kepentingan korban dan pertanggungjawaban terdakwa serta memulihkan kehidupan masyarakat.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia.
SIWAS MARI
Laporkan!!! SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik)
Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI.