Keadilan Restoratif Di Pengadilan Negeri Ponorogo


Pada hari Selasa, 10 Maret 2026, Majelis yang diketuai oleh YM Ibu Haryuning Respanti, S.H., M.H. dan beranggotakan YM Bapak Muhammad Dede Idham, S.H. serta YM Bapak Agus Purwanto, S.H., M.H., kembali memfasilitasi perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice pada perkara pidana nomor 3/Pid.B/2026/PN Png.

Restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan.

Upaya perdamaian ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang menyelaraskan antara kepentingan korban dan pertanggungjawaban terdakwa serta memulihkan kehidupan masyarakat.