
Pada hari Selasa, 12 Mei 2026, Pengadilan Negeri Ponorogo kembali berhasil memfasilitasi perdamaian dalam perkara pidana Nomor 44/Pid.B/2026/PN PNG.
Penerapan Restorative Justice ini merupakan komitmen kami dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta keadilan di masyarakat.