Sidang Yustisi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19


Pengadilan Negeri Ponorogo melakukan Operasi Yustisi bersama dengan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari Satpol PP, Polres dan Kodim untuk menindak lanjuti peraturan gubernur (Pergub) Jatim No. 53 tahun 2020 tentang penerapan Penerapan Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian virus covid 19.

Sebelumnya Presiden juga telah mengeluarkan Inpres No 6 Tahun 2020 terkait pencegahan, pengendalian virus corona. Sidang ditempat pelanggaran Protokol kesehatan Covid 19 ini dilakukan diberbagai tempat dan di kecamatan kecamatan di seluruh wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo. Pelaksanaan Sidang ditempat Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19 ini sebagai upaya memberikan efek jera bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19. Apabila sampai tertangkap beberapa kali berpotensi mendapatkan denda maksimal.