Syarat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana


 

Bagi Warga Kabupaten Ponorogo dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website erateranghttps://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP bagian Hukum di ruang lobby Pengadilan Negeri Ponorogo;

 

Alur EraterangData permohonan surat keterangan akan diproses setelah pemohon datang membawa seluruh syarat dan kelengkapan ke Pengadilan Negeri Ponorogo

Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:

ü  Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)

ü  Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

ü  Pengisian Formulir/Surat Permohonan ( diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)

ü  Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,-

ü  Fotocopy KTP

 

ü  Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

 

ü  Fotocopy Ijazah Terakhir

ü  Foto Berwarna ( Pasphoto 4×6) sebanyak 2 lembar

ü  Fotocopy SKCK Legalisir

2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

ü  Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)

ü  Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

ü  Pengisian Formulir/Surat Permohonan ( diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)

ü  Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,-

ü  Fotocopy KTP

ü  Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

ü  Fotocopy Ijazah Terakhir

ü  Foto Berwarna ( Pasphoto 4×6) sebanyak 2 lembar

ü  Fotocopy SKCK Legalisir