Syarat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Bagi Warga Kabupaten Ponorogo dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang ( https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP bagian Hukum di ruang lobby Pengadilan Negeri Ponorogo;
Data permohonan surat keterangan akan diproses setelah pemohon datang membawa seluruh syarat dan kelengkapan ke Pengadilan Negeri Ponorogo
Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:
ü Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
ü Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
ü Pengisian Formulir/Surat Permohonan ( diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
ü Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,-
ü Fotocopy KTP
ü Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
ü Fotocopy Ijazah Terakhir
ü Foto Berwarna ( Pasphoto 4×6) sebanyak 2 lembar
ü Fotocopy SKCK Legalisir
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
ü Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
ü Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
ü Pengisian Formulir/Surat Permohonan ( diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
ü Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,-
ü Fotocopy KTP
ü Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
ü Fotocopy Ijazah Terakhir
ü Foto Berwarna ( Pasphoto 4×6) sebanyak 2 lembar
ü Fotocopy SKCK Legalisir